SebenarnyaUndang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang suami beristeri satu orang. Apabila Suami yang beragama islam tersebut menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama. Ketika Suami hendak mengajukan permohonan poligami, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan poligami SuratGugatan/ Permohonan bisa dibuat melalui layanan Posyankum di Pengadilan Agama Banjarnegara yang dibiayai oleh Negara; Memilih Permohonan Online untuk Perkara Permohonan, misalnya Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, dan Lain lain Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurusan ahli penetapan ahli waris, dapat menghubungi : 0821 4079 2037 (WA) atau Penetapan ahli waris di pengadilan agama sangat penting dalam pewarisan bertugas menyelesaikan perkara waris untuk yang beragama Islam. PermohonanPenetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris AGAMA/10/SEMA 7 2012. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa [Selengkapnya] Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan .

permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama